Perubahan Mata Kuliah

Mahasiswa yang bermaksud untuk merubah mata kuliah yang sudah didaftarkannya dalam Kartu Rencana Studi (KRS) wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Registrar setelah mendapatkan persetujuan dari Pembantu Ketua Bidang Akademik. Perubahan ini hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal dimulainya kegiatan perkuliahan tersebut.

Pembatalan Mata Kuliah

Mahasiswa yang menilai diri tidak akan dapat memenuhi tuntutan salah satu mata kuliah dan bermaksud untuk membatalkannya, wajib melaporkan pembatalan tersebut kepada Registrar setelah mendapatkan persetujuan dari dosen yang bersangkutan dan Pembantu Ketua Bidang Akademik.
Pembatalan ini hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 4 (empat) minggu sejak tanggal dimulainya kegiatan perkuliahan tersebut dan mahasiswa itu hanya diwajibkan untuk membayar 1 (satu) bulan uang kuliah dari mata kuliah yang dibatalkannya. Apabila pembatalannya melewati batas waktu yang ditentukan, maka pembatalan tersebut akan berpengaruh pada Kartu Hasil Studi (KHS) semester itu (yaitu : nilai akhir mata kuliah tersebut adalah F = gagal/gugur), dan mahasiswa tersebut wajib membayar penuh SKS perkuliahan yang dibatalkannya terhitung sampai pada akhir semester.