Jumlah Waktu Tatap Muka Dalam Perkuliahan

Dengan mengambil ketetapan bahwa 1 (satu) jam kuliah = 50 menit, maka sekolah ini mengikuti peraturan jumlah waktu tatap muka dalam perkuliahan sebagai berikut :
  • 16 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 1 SKS.
  • 32 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 2 SKS.
  • 48 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 3 SKS.

Kehadiran di Kelas

Mahasiswa wajib hadir dalam setiap pertemuan kelas. Jumlah absen yang banyak akan mempengaruhi nilai akhirnya. Apabila mendapatkan izin khusus dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, maka jumlah absen maksimal yang diperkenankan untuk seorang mahasiswa adalah sebagai berikut :
  • 2 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 1 SKS.
  • 4 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 2 SKS.
  • 6 jam kuliah per semester untuk mata kuliah yang berbobot 3 SKS.
Apabila melampaui batas waktu yang ditentukan ini, maka secara otomatis mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam mata kuliah tersebut. Badan Pelaksana Harian hanya akan membuat pertimbangan khusus bagi mahasiswa yang melampaui batas waktu ini karena sakit.